Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah

Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah - Hallo Sob Jody Blog, artikel kali ini berjudul Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah, kami telah menuliskan yang kami tahu pada artikel ini, semoga bermanfaat.

Judul : Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah
link : Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah

lihat juga


    Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah

    Rukun & Syarat Pernikahan dalam Islam

    Rukun Nikah:
    1.       Calon Istri
    2.       Calon Suami
    3.       Wali
    4.       Dua Orang Saksi
    5.       Shighat (Ijab – Qabul) (Fathul Mu’in  99)

    Syarat Nikah:

    Syarat Calon Suami
    1) Bukan muhrim dari calon istri
    2) Atas kemauan sendiri, bukan pakssaan
    3) Jelas orangnya
    4) Tidak sedang menunaikan ihram

    Syarat Calon Istri
    1) Tidak berhalangan syar’i, yaitu tidak bersuami, bukan muhrim dari calon suami, tidak dalam masa iddah
    2) Atas kemauan sendiri
    3) Jelas orangnya
    4) Tidak sedang ihram

    Syarat Wali
    1) Islam
    Tidak sah kafir jadi walinya perempuan (Fathul Qaribil Mujib, hal 11)
    2) Laki-laki
    3) Baligh
    4) Berakal shat
    5) Tidak terpaksa
    6) Adil (bukan fasiq)
    7) Tidak sedang ihram

    Syarat Saksi
    1) Islam
    2) Laki-laki
    3) Baligh
    4) Berakal sehat
    5) Adil (bukan fasiq)
    6) Dapat mendengar dan melihat
    7) Tidak terpaksa
    8) Paam BahasaIjab Qobul
    9) Tidak sedang ihram


    Berbagai Macam Wali Nikah

    Wali Nikah
    Adalah Ayah, bila ayah tidak ada baik riilmaupun formil maka ayahnya ayah (kakek) dan terus keatas.

    Syarat Menjadi Wali:
    1) Islam
    2) Baligh
    3) Berakal sehat
    4) Merdeka, bukan budak
    5) Laki-laki
    6) Adil (bukan fasiq)

    Wali Hakim
    Adalah yang menjadi wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali, kebolehan wali hakim ini adalah dalam menikahkan wanita yang telah baligh yang sewaktu akad nikah ada dalam kewaliannya.

    Wali Mujbir
    Adalah Ayah dan Kakek
    Ayah dan kakek bisa menikahkan anak gadisnya atau janda yang belum pernah digauli, sedangkanjanda yang sudah digauli maka tidak boleh bagi walinya untuk menjodohkan kecuali sesudah dewasa dan dia membri ijin dengan ucapan, tidak cukup dengan diam. (Fathul Muin, hal 103-104)

    Wali Khash
    Yaitu wali Nasab atau Wala', atau wali-walinya yang lebih dekat tidak ada di tempat sejauh (radius) dua murhalah, serta tidak ada wakilwalinya itu yang datang di tempat pernikahan.

    Wali Mayit
    Yang lebih dekatnya ahli kepada mayit





    Demikianlah Artikel Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah

    Sekian Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingankali ini.

    Anda sedang membaca artikel Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah dan artikel ini url permalinknya adalah https://caratutorialgratis.blogspot.com/2012/07/nikah-rukun-syarat-wali-nikah.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

    Related Posts :