Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu!

Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu! - Hallo Sob Jody Blog, artikel kali ini berjudul Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu!, kami telah menuliskan yang kami tahu pada artikel ini, semoga bermanfaat.

Judul : Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu!
link : Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu!

lihat juga


    Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu!

    Mantan Istri Satpol PP Edarkan Upal

    Jumat, 30 November 2012 17:45 WIB

    Mantan Istri Satpol PP Edarkan Upal
    Wahyu Aji/Tribunnews.com
    Upal
    Laporan dari Imam Hidayat Wartawan Surya
    MOJOKERTO - Gara-gara belanja dengan uang palsu (upal), Sumiati (44), warga Perum Pondok Indah, RT 05/RW 06, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang diamankan ke Polsek Sooko.

    Mantan istri Satpol PP Jombang ini dibekuk bersama upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 11 lembar, serta uang hasil penukaran sebanyak Rp 388.000.

    Kapolsek Sooko AKP Sri Witono mengatakan, penangkapan Sumiati berawal saat kecurigaan para pedagang Pasar Kedung Maling terkait ada uang palsu (upal) sejak beberapa hari lalu.
    "Pedagang lapor ke petugas Disperindag, jika ada upal beredar di Pasar Kedung Maling. Setelah curiga dengan seorang perempuan, kami membuntutinya dan saat akan membeli ikan kering, tersangka kami tangkap,” ujar Sri.

    Selain mengamankan barang bukti (BB), ujar Sri, juga barang-barang hasil belanjaan Sumiati berupa ikan kering, snack, jelly, daging sapi dan sebungkus nasi diamankan..
    “Keterangan tersangka, upal tersebut diperoleh dari Ed warga Semarang. Setiap Rp 2 juta upal, tersangka beli dengan harga Rp 1 juta. Pengakuan tersangka, ia mengedarkan upal tersebut belum satu tahun untuk kebutuhan hidupnya karena ia sudah bercerai dengan suaminya," katanya.
    Ia mengaku, uang palsu itu lalu dibelanjakan ke Pasar Kedung Maling, dan pasar-pasar wilayah lain di Mojokerto dan Jombang.

    “Saya kenal Ed dari mantan suami saya, dia teman mantan suami saya. Saat saya butuh uang, dia tawarkan upal itu," ujarnya.
    Ia mengaku terpaksa melakukan itu, karena harus membiayai hidupnya bersama anaknya yang berusia 13 tahun.

    Karena perbuatannya itu, ia pun dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran upal dengan ancaman 15 tahun.




    Demikianlah Artikel Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu!

    Sekian Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu!, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingankali ini.

    Anda sedang membaca artikel Wanita Asal Tunggorono Jombang Edarkan Uang Palsu! dan artikel ini url permalinknya adalah https://caratutorialgratis.blogspot.com/2012/11/wanita-asal-tunggorono-jombang-edarkan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

    Related Posts :