Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak

Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak - Hallo Sob Jody Blog, artikel kali ini berjudul Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak, kami telah menuliskan yang kami tahu pada artikel ini, semoga bermanfaat.

Judul : Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak
link : Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak

lihat juga


    Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak

    Tanya:
    Assalamualaikum Ustadz Dimas,
    1. Saya ada sedikit ganjalan dipikiran tentang minuman beralkohol yg dijadikan campuran cuka, bagaimana hukumnya dalam agama islam? karena posisi saya di Hongkong hal seperti itu sudah umum di sini.
    2.  Saya khan merawat bayi, jadi kehidupan saya hampir setiap saat bersama bayi momongan saya tersebut, nah setiap saat pula bisa saya pastikan kalau baju/pakaian saya bersentuhan dengan air seninya/ompol, bagaimana status sholat saya? apakah saya harus ganti baju setiap kali sholat?
    3. Di sini ada perabot makan dari perak, maklum keluarga berada, nah saya pernah dengar kalau seperti itu tidak boleh ya? apakan benar ustadz?
    Wassalamualaikum
    Hormat Saya, Ina HK
    +886936929***


    Jawab:
    Waalaikumsalam Wb Wb
    Mbak Ina, semoga lindungan Allah senantiasa menyertai sampean di negeri seberang sana, dan semoga bisa pulang dengan kumpulan rizki yang berkah, Aamiin...
    1. Hukumnya jelas itu mbak, Tidak Boleh, karena semua itu termasuk khamr, dan segala macam khamr itu dilarang, saran saya lebih hati-hati saja untuk mengkonsumsi makanan di negara non muslim tapi tetap dalam wadah saling menghormati antar umat beragama, jangan sampai keyakinan sampean itu sampean terapkan dengan kaku yang bisa menyinggung penganut keyakinan lain.
    2. Bagus juga kalau sampean sediakan baju khusus dipakai untuk sholat, seperti mukena yang dipakai hanya waktu sholat, tapi bila tidak ada waktu untuk ganti baju tiap kali sholat yang harus sampean lakukan untuk baju yang kena air seni bayi adalah mencuci baju yang terkena percikan air seni tersebut, cukup dibagian yang terkena air seni, itu kalau bayi cewek/perempuan, untuk bayi cowok/laki-laki malah lebih mudah, yaitu cukup diciprati dengan air saja.
    3. Bagi kita umat muslim hukumnya sudah sangat jelas untuk makan & minum dari wadah emas dan perak, yaitu tidak boleh, karena sudah dijelaskan dalam hadits nabi:
      Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: Rosulullah saw. pernah bersabda: "Orang yang minum dengan wadah perak, sesungguhnya ia hanya menuangkan api neraka jahanam kedalam perutnya" (HR. Bukhori dan Muslim)
      Sampean hindari emas dan perak untuk peralatan makan sampean pribadi dengan tidak menyinggung keyakinan agama majikan tempat kerja sampean, dengan begitu harapannya sampean bisa bekerja dan beribadah dengan suasana yang nyaman, Aamiin... Wassalamualaikum Wr Wb.


      Gus Dimas
      • Bila ada pertanyaan seputar permasalahan kehidupan, rumahtangga dll yang ingin tahu jawaban/solusi/hukum secara Islam silahkan sms ke nomor: +6281559551234 atau ke email: dimascokropamungkas@gmail.com, Insya Allah saya berusaha jawab semampu saya, semoga berkah bagi kita semua, Aamiin... terimakasih, Wassalamualaikum Wr Wb.

      • Oleh: Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
        Pengurus Pencak Silat Nahdlatul Ulama di Jombang


    Demikianlah Artikel Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak

    Sekian Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingankali ini.

    Anda sedang membaca artikel Hukum Islam Tentang Alat Makan Berbahan Emas/Perak dan artikel ini url permalinknya adalah https://caratutorialgratis.blogspot.com/2013/07/hukum-islam-tentang-alat-makan-berbahan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

    Related Posts :